Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima oraang yang sudah terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2013. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Miryam S Haryani.
Markus, Andi Narogong, dan Miryam diperiska sebagai tersangka dalam kasusnya masing-masing. Sementara Irman dan Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Andi Narogong.
"MSH diperiksa sebagai tersangka, sama seperti MN dan AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).
Baca Juga: KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto
Diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun tersebut, baru dua tersangka yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan. Mereka adalah Irman dan Sugiharto yang sebenatar lagi masuk tahap penuntutan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Namun, dari kelima orang tersebut kasusnya berbeda. Dimana Miryam S Haryani adalah tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan kasus e-KTP, dan Markus Nari jadi tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP.
Meski sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, KPK terus mengembangkannya. Karena itu, kemungkinan untuk mentersangkakan pihak lain masih sangat terbuka.
Sejumlah nama kerap disebut dalam kasus proyek yang dilakukan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Namun, salah satu yang sering disebutkan dalam persidangan adalah Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Auditor BPK, KPK Periksa Pejabat Kemendes PDTT