Mudik Lebaran menjadi fenomena dan hajatan nasional. Bahkan bukan hanya untuk umat Islam yang merayakan Idul Fitri, tetapi sudah menjadi momen milik bersama. Tahun 2017, menurut prediksi Kemenhub, secara nasional jumlah pemudik mencapai 19 juta orang, naik sebanyak 4,8 persen.
Dalam prosesi mudik Lebaran tak jarang terjadi pelanggaran hak-hak konsumen, bahkan hak-hak publik. Di tengah mobilitas yang mencapai jutaan manusia dan dalam waktu bersamaan itu, pelanggaran-pelanggaran itu kadang menjadi permakluman. "Fenomena inilah yang mengakibatkkan kualitas pelayanan publik services menjadi stagnan bahkan menurun saat Lebaran," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Oleh karena itu, guna mengawasi potensi pelanggaran hak-hak konsumen dan hak-hak publik selama mudik Lebaran, YLKI membuka Posko Pengaduan Mudik Lebaran, di 13 kota di Indonesia. YLKI dan 13 mitra jaringan di Indonesia mengajak masyarakat/pemudik untuk mengawasi kualitas pelayanan public services dan sektor swasta, sekaligus mengadukannya, jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Informasi dan pengaduan konsumen bisa dikirimkan via:
Baca Juga: Soal Mi Samyang Mengandung Babi, YLKI Salahkan BPOM
Pengaduan online YLKI www.pelayanan.ylki.or.id, via WA 0812-9000-9999/ 0822-6121-1822, telp 021-798-1858; via surat Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12760
Pengaduan dan informasi tersebut dengan data lengkap dan kronologi yang jelas, berikut copy bukti transaksi seperti tiket, struk pembayan, foto, dan bukti otentik lainnya. Adapun beberapa komoditas penting yang bisa diadukan antara lain;
1. Pelayanan jasa transportasi baik darat (bus, kereta api), laut dan penyeberangan, dan transportasi udara;
2. Pelayanan bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus;
3. Pelayanan SPBU, meliputi keakuratan takaran dispenser, kebersihan toilet, dan mushola;
4. Pelayanan jalan tol, termasuk tol fungsional;
5. Makanan/minuman kadaluwarsa, tidak halal, dan produk consumer goods lainnya;
6. Pelayanan loka wisata, termasuk hotel, bus pariwisata;
7. Pelayanan jasa telekomunikasi, seperti drop call, blank spot, internet lelet, delay sms, dll;
8. Pelayanan perbankan, mesin ATM rusak dll;
9. Pelayanan BPJS, rumah sakit, faskes pertama;
10. Dll
Pengaduan dan informasi tersebut selain ditujukan ke YLKI, juga bisa ditujukan ke mitra YLKI di 13 kota di Indonesia (berdasar lokasi kejadian dan domisi konsumen), yakni:
1. LAPK Medan, via Padian Siregar 0852-7029-9959;
2. YLKI Jambi, via Ibnu Khaldun 0812-7309-932
3. PUSSBIK Lampung, via Anto 0856-6968-5813;
4. YLK Bandung, via Yayan Sutana 0812-2110-698;
5. LP2K Jateng, via Ngargono 0812-2280-2434
6. LKY Yogya, via Tuti 0812-2798-4092
7. LINPEKO Ponorogo, via Imam 0812-1674-4800;
8. YLK Jatim, via Said Sutomo 0811-30-3545
9. YLKI Sulsel, via Ambo Masse 0821-8886-8107;
10. YLKI Palu, via Salman Hadiyanto 0852-5636-6876
11. LPK Bali, via Putu Armaya 0818-0550-1479;
13. YLK Kalsel, via Yusrin 0823-5897-4545
Baca Juga: YLKI Terima Ribuan Aduan Terkait Biro Perjalanan Umroh Bermasalah
"YLKI menghimbau agar pemudik jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran public services selama mudik Lebaran terjadi tanpa kontrol publik. Agar ke depan mereka meningkatkan pelayanan dan kinerjanya. Bukan malah sebaliknya," tutup Tulus.