Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.
Jelang Lebaran, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Mobil Barang
Rabu, 21 Juni 2017 | 09:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Tetapkan Libur Natal 25-26 Desember, Kapan Harga Tiket Pesawat Turun?
22 November 2024 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI