Peraih Penghargaan 'Akhlak Mulia' Itu Berakhir di Sel Tahanan KPK

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2017 | 05:37 WIB
Peraih Penghargaan 'Akhlak Mulia' Itu Berakhir di Sel Tahanan KPK
Gubernur Bengkulu Riwan Mukti bersama Istri Lily Mardani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Rabu (20/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi, pada laman Wikipedia maupun laman resmi Pemprov Bengkulu, predikat “Penghargaan Akhlak Mulia” kepada Ridwan turut dicantumkan.

Proyek Jalan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Ridwan dan sang istri, Lily Martiani Maddari, tertangkap tangan saat menerima uang diduga suap proyek peningkatan jalan.

"Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin, tapi saya belum dengar. Saya baru dilaporkan lewat telepon, jadi belum tahu detail," kata Agus Rahardjo, seusai menghadiri acara buka bersama Presiden dengan anggota Polri di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Baca Juga: Kucing Pertama Kali Dijinakkan di Timur Tengah 10.000 Tahun Silam

Ketua KPK ini menyebut ada lima orang yang ditangkap, yakni, gubernur, istri, pengusaha, satu perantara dan satu pembantu perantara.

Agus Rahardjo juga mengatakan pihaknya baru akan menggelar kasus tersebut.

Untuk diketahui, Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dinihari juga melakukan OTT di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ingin Kobarkan 'Revolusi' di Bekasi

KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI