Ade Komarudin Tak Penuhi Panggilan KPK

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2017 | 02:08 WIB
Ade Komarudin Tak Penuhi Panggilan KPK
Ade Komarudin bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

KPK, pada Selasa (20/6/2017), dijadwalkan memeriksa Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saksi Ade Komarudin tidak hadir hari ini, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Terkait pemeriksaan terhadap Ade Komarudin kali ini, kata Febri, tentu KPK akan melihat peran dari saksi dan posisi saksi ketika proyek KTP-e itu dibahas atau pun menggali informasi pada saat proses pengadaan KTP-e.

Sementara soal apakah KPK juga mendalami soal dugaan aliran dana pengadaan KTP-e ke Ade Komarudin senilai 100.000 dolar AS, Febri menyatakan KPK juga akan mendalaminya lebih lanjut.

"Indikasi aliran dana pada sejumlah pihak kami sudah sebutkan di dakwaan dua terdakwa, tentu masih terus kami dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu tetapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana KTP-e," ucap Febri.

Selain Ade Komarudin, KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chaeruman Harahap sebagai saksi juga untuk tersangka Andi Agustinus.

Seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa, Chaeruman membantah telah terjadi pemberian uang terhadap dirinya terkait pengadaan KTP-e.

"Enggak," kata Chaeruman singkat saat ditanya wartawan soal pemberian uang tersebut.

Nama Ade dan Chaeruman dan informasi soal aliran dana kepada keduanya dibeberkan dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI