KPK: Gubernur Bengkulu dan Istri Diduga Terima Suap Proyek Jalan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2017 | 22:11 WIB
KPK: Gubernur Bengkulu dan Istri Diduga Terima Suap Proyek Jalan
Gubernur Bengkulu Riwan Mukti bersama Istri Lily Mardani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Rabu (20/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari tertangkap tangan saat menerima uang diduga suap proyek peningkatan jalan.

"Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin, tapi saya belum dengar. Saya baru dilaporkan lewat telepon, jadi belum tahu detail," kata Agus Rahardjo, seusai menghadiri acara buka bersama Presiden dengan anggota Polri di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Ketua KPK ini menyebut ada lima orang yang ditangkap, yakni, gubernur, istri, pengusaha, satu perantara dan satu pembantu perantara.

Agus Rahardjo juga mengatakan pihaknya baru akan menggelar kasus tersebut.

Baca Juga: Mudik Tenang, Ansor Dirikan 604 Posko di Seluruh Daerah

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi.

Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dinihari juga melakukan OTT di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Juga: Kisah Haru Perempuan Berparas Cantik Jadi Kuli Bangunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI