Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus peredaraan narkoba di Lapas Klas II Pemuda, Tangerang, Banten yang dilibatkan sipir penjara bernama Ramston Malau (31).
"Di Tangerang ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial HS yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu oknum Sipir LP pemuda Tangerang bernama Ramston Malau," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).
Menurut Nico, sabu yang masuk ke dalam penjara ini merupakan pesanan dari narapidana bernama Armanta Ginting yang menghuni lapas tersebut.
"Setelah kami telusuri yang bersangkutan merupakan orang suruhan dari seorang napi kasus narkoba di LP Pemuda bernama Armanta Ginting yang juga kami tangkap," kata Nico.
Baca Juga: BNN Tolak Permintaan Menkumham Buka Daftar Napi Jaringan Narkoba
Nico menyampaikan awal pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima petugas jika akan ada transaksi sabu-sabu yang dilakukan Ramston dengan seorang bandar berinisial HS di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang, Senin (3/4/2017).
Dari informasi tersebut, polisi membuntuti dan meringkus HS dan Ramston sesudah melakukan transaksi narkoba. Bahkan, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke bagian kaki keduanya lantaran dianggap melawan saat diringkus.
"Dalam penangkapan tersangka HS dan RM berhasil disita barang bukti sabu seberat 33,10 gram," kata dia
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan dari keterangan Ramston jika barang tersebut diedarkan ke dalam lapas. Dari informasi itu, polisi kemudian menggeledah salah satu kamar yang ditempati narapidana bernama Armanta Ginting.
Baca Juga: Puteri Indonesia Nangis Lihat Tersangka Narkoba Seorang Perempuan