Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, bahwa permintaan petinggi FPI Rizieq Syihab untuk rekonsiliasi dengan pemerintah tidak tepat.
Rizieq hanya seorang warga negara yang tak setara dengan suatu badan pemerintah.
"Rekonsiliasi itu istilah yang sangat berat ya. Rekonsiliasi itu antara satu badan pemerintah dengan satu badan yang kira-kira setara dengan pemerintah, itu namanya rekonsiliasi. Tetapi pemerintah dengan warga negaranya itu nggak ada istilah rekonsiliasi, kurang tepat," kata Wiranto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Kasus Rizieq adalah masalah hukum yang terus berkembang dan harus diserahkan pada proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya dalam proses hukum itu ada celah yang dapat dilakukan satu langkah koordinasi, apakah itu pidana atau perdata.
Baca Juga: Yusril Ihza Terima Permintaan Rizieq Jadi Penengah Masalah
"Ada ruang ruang untuk bagaimana adanya satu kesepakatan yang mengarah pada proses hukum itu sendiri, tapi bukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi antara rakyat dengan pemerintahnya kan nggak ada," ujar dia.
Permintaan Rizieq untuk rekonsiliasi dengan pemerintah itu tak akan direspon. Pemerintah dalam hal ini penegak hukum tetap akan melakukan proses hukum pada yang bersangkutan terkait kasus dugaan perkara penyebaran pornografi.
"Namanya permintaan kan bisa-bisa saja, tapi pemerintah kan punya sikap," tandas dia.