Kasus Mobile 8, Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2017 | 17:44 WIB
Kasus Mobile 8, Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Hary Tanoesoedibjo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Perindo dan pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi PT. Mobile8 Telecom.

"Pada hari ini, dijadwalkan ada pemeriksaan sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/6/2017).

Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan, kata dia, ditunjukkan melalui surat yang ditandatangani kuasa hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan perkara Mobile8 Telecom bukan kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi sehingga akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan kasus tersebut.

Sprindik baru itu untuk dua tersangka yakni Komisaris PT. Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile 8 Telecom Anthony Candra.

Kendati permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka itu kepada PN Jaksel terkait penetapan tersangka, dikabulkan.

Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus itu karena kasusnya lebih mengarah ke penyidik pajak.

Mobile 8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007, Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT. DNK, yang faktanya PT. DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara Mobile 8 Telecom dengan DNK, digunakan oleh Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI