Kasus Mobile 8, Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2017 | 17:44 WIB
Kasus Mobile 8, Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Hary Tanoesoedibjo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara Mobile 8 Telecom dengan DNK, digunakan oleh Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI