Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Alasan Sandiaga tidak hadir karena tim pengacara tidak bisa mendampingi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan hari ini.
"Untuk Sandiaga hari ini jadwalnya hari ini dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena pengacaranya sedang tidak ada di tempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci soal apa yang ingin digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Di hanya menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik ingin menggali keterangan Sandiga sebagai pihak terlapor dalam kasus penggelapan tanah.
"Ini kan masalah penggelapan tanah ya artinya dia yang dilaporkan," katanya.
Baca Juga: Soal 'Full Day School', Ini Kata Sandiaga Uno
Argo juga mengaku penyidik yang menangani kasus tersebut sudah menerima keterangan Sandiaga tak memenuhi panggilan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Sandiaga untuk kasus itu.
"Belum ada info dari penyidik agenda berikutnya," katanya.
Lebih lanjut, Argo memastikan polisi tetap mengusut semua kasus, meski Sandiaga kini telah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta terpilih.
"Semua sama di depan hukum," kata dia.
Jadwal pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya untuk Sandiaga. Sebelumnya, dia pernah memenuhi panggilan perdana dalam kasus penggela pada (31/3/2017).
Baca Juga: Sandiaga Ingin Jenguk Ahok di Penjara Mumpung Bulan Penuh Maaf
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Fransiska melaporkan Sandiaga dan rekan bisnisnya bernama Andreas Tjahjadi dilaporkan