Polri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Panggil Miryam

Selasa, 20 Juni 2017 | 14:13 WIB
Polri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Panggil Miryam
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Antara/Reno Esnir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menolak permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk memanggil paksa Miryam S Haryani‎ untuk dimintai keterangan. Surat penolakan telah dilayangkan ke DPR.

Penolakan itu disebabkan belum ada aturan baku Kepolisian menuruti permintaan parlemen tersebut.

"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak untuk pelaksanaan membawa (jemput paksa)," kata ‎Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Selasa (20/6/2017).

Setyo menjelaskan ketika aparat kepolisian membawa seseorang itu sudah masuk dalam kategori upaya paksa. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang

"Sebab membawa itu sama dengan upaya paksa, sementara kalau Polri melakukan upaya paksa harus berdasarkan KUHAP dan itu pro justisia (ada pelanggaran hukum)," terang dia.

Meski memang dalam UU MD3 disebutkan bahwa jika seorang warga dipanggil Pansus DPR untuk dimintai keterangan maka dia harus datang. ‎Namun bila dalam panggilan kedua tak hadir, maka Pansus DPR bisa meminta tolong Polri untuk membawa seseorang tersebut. Namun aturan teknis dalam membawa seseorang tersebut tak ada dalam UU MD3 tersebut.

"‎Aturan membawa ini yang tidak ada tata caranya di UU MD3, karena kalau Polri berdasarkan KUHAP. Kalau KUHAP jelas, kami membawa itu (kasus) penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke pro justisia. Dari situ kan Polri melihat dan menilai, kami tidak bisa memenuhi untuk membawa permintaan dari Pansus DPR," tegas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tak bisa mengabulkan permintaan Pansus Hak Angket DPR tersebut untuk menghadirkan Miryam secara paksa ke rapat Pansus. Sebab aturan dalam pasal 204 UU No. 17 Tahun 2017 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa, kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017) kemarin.

Baca Juga: Bambang Soesatyo: Pemanggilan Paksa di Hak Angket KPK Perintah UU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI