Suara.com - Posko pengaduan Panitia Khusus Angket KPK mendapatkan laporan yang tidak pada tempatnya. Laporan ini diadukan oleh Musabek, tokoh dari Mambramo Papua, Selasa (20/6/2017).
"Dia punya kasus terkait korupsi yang posisinya sudah dilaporkan ke KPK 5 Juni. Ini kan masih on going, belum dinyatakan diterima atau ditolak. Posko ini hanya untuk hal-hal yang terkait dengan apa yang dilakukan KPK, bukan soal perkara korupsi," kata staf penerima laporan Zul Arif di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dengan alasan itu, Zul Arif mengarahkan Musabek untuk meminta penjelasan kembali kepada KPK.
"Kalau tidak sesuai sasaran kita tidak terima dan kita arahkan ke lembaga yang tuju," katanya.
Baca Juga: Bambang Soesatyo: Pemanggilan Paksa di Hak Angket KPK Perintah UU
Di tempat yang sama, Musabek mengatakan laporan ini terkait pelanggaran yang dilakukan pemerintahan Kabupaten Mambrano Raya, Papua. Dia mengatakan sengaja melaporkan ke Posko ini supaya kasusnya segera ditindaklanjuti.
"Supaya kasus ini selesai, saya ingin lapor kemana-mana," kata Musabek.