Setelah dilantik sebagai gubernur​ Jakarta definitif, Djarot Saiful Hidayat akan menerima uang operasional kepala daerah sekitar Rp4 miliar perbulan. Besaran uang operasional Djarot yang diterima tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sekitar Rp4 miliar lebih ya. Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur atau wagub. Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau gubernur definitif. Kalau dia mau pake semuanya itu boleh," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Saefullah menjelaskan, biaya penunjang operasional gubernur besarannya 0,15 persen dari PAD DKI.
Baca Juga: Anggota TNI Ditusuk, Djarot: Itu Bukan SOTR, Tapi Geng Motor
Untuk diketahui, Djarot memimpin pemerintahan DKI hanya empat bulan, atau sampai Oktober 2017. Dalam memimpin pemerintahan, Djarot tidak didampingi wakil gubernur.
Pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) uang operasional gubernur dibagikan ke wakil gubernur, sekda, wali kota, dan bupati Kepulauan Seribu.
Menurut Saefullah, uang operasional Ahok yang kala itu diberikan kepada sekda, wali kota, dan bupati, digunakan untuk menunjang sejumlah kegiatan, bukan masuk ke pribadi.
"Sekda kan banyak proposal, wali kota banyak proposal, kita gunakan itu ada kegiatan untuk hari besar, acara olahraga, kita bagi dari situ," kata dia.
Menurut Saefullah, Djarot memiliki hak untuk menggunakan uang operasional gubernur DKI untuk apa saja.
Baca Juga: Koridor 13 Transjakarta Molor Diresmikan, Djarot Tunggu SLF
"Kalau ini beliau singgle, mau dipake semuanya boleh, itu hak konstitusi bilang gitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?," kata Saefullah.