Suara.com - Dua organisasi massa keagamaan Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) memunyai sikap yang saling berhadap-hadapan secara diametris mengenai rencana 8 jam belajar di sekolah.
Muhammadiyah, di satu sisi, berharap gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengenai program sekolah 8 jam per hari dan 5 hari sekolah per pekan disetujui Presiden Joko widodo.
Sementara di lain sisi, NU justru berharap gagasan tersebut benar-benar tak dikabulkan oleh Jokowi—akronim beken sang presiden.
Sikap berlawanan satu sama lain antara Muhhamadiyah dan NU tersebut tertuang dalam pernyataan tertulis, yang sama-sama dibuat pada Senin (19/6/2017). Pada hari yang sama Presiden Jokowi memerintahkan penataan ulang terhadap Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Baca Juga: NASA Rilis Daftar 10 Planet Baru yang Berpotensi Dihidupi Alien
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui konferensi pers di Universitas Muhammadiyah Surakata, Senin petang, meminta Presiden Jokowi tak membatalkan usulan Mendikbud Muhadjir.
“Kami mendukung Mendikbud untuk menyukseskan Permendikbud No 23/2017 tentang pelaksanaan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah,” tutur Haedar.
Ia mengatakan, perintah Jokowi untuk penataan ulang Permendikbud No 23/2017 itu diharapkan bukan suatu cara untuk membuat rencana program “full day school” itu sebagai “dead letter” atau kebijakan resmi yang tak diimplementasikan.
“Jika ada wacana atau rencana menaikkan permendikbud itu menjadi perpres (peraturan presiden), maka seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yang telah diambil Mendikbud. Sebaliknya, wacana itu tidak mengaburkan, memperlemah, atau bahkan membatalkan,” pintanya.
Sementara Ketua Pengurus Besar NU KH Robiki Emhas menegaskan, mendukung langkah presiden untuk menata ulang Permendikbud No 23/2017.
Baca Juga: Sahur di Jalan, 4 Kelompok Bocah Bermotor Bawa 30 Senjata Tajam
Namun, Robiki menilai rencana presiden meningkatkan regulasi tersebut menjadi perpres patut diwaspadai.