Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menegaskan tak bisa membantu pansus KPK untuk memanggil paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam.
Tito mengatakan jika benar pansus akan menggandeng Polri, hal itu sulit dilaksanakan karena hukum acaranya tidak jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).