Revi Curi Kotak Amal Masjid Demi Beli Baju Lebaran

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 19 Juni 2017 | 21:42 WIB
Revi Curi  Kotak Amal Masjid Demi Beli Baju Lebaran
ILUSTRASI - Tersangka penipuan kotak amal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang pelaku pencurian uang kotak amal milik Masjid Mujahidin, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, bernama Revi Yunani alias Revi (20).

"Pelaku kini sudah diamankan beserta barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) Ajun Komisaris Benito Harleandra kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (19/6/2017).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Revi saat itu mencuri kotak amal masjid yang berada di sebuah warung milik warga setempat.

Baca Juga: Kecewa Digaji ISIS Rp600 Ribu di Suriah, SM Pulang ke Indonesia

Dalam pengakuannya, Revi kala itu melihat sebuah kotak amal yang berada di warung milik Rahmat. Timbul dalam pikiran pelaku untuk mengambil kotak amal itu, karena ingin membeli rokok dan celana pendek baru untuk lebaran.

Namun, saat Revi berhasil menggondol kotak amal itu, tiba-tiba ia melihat seorang temannya sedang keluar dari rumah.

Ia yang ketakutan lalu menaruh kotak amal yang dicurinya di samping bangunan langgar, dan kabur ke rumahnya.

Sekitar pukul 21.30 WIB, ia kemudian berganti baju. Dengan membawa pisau dapur, ia mencoba mengambil kembali kotak amal yang dibuangnya tadi.

Namun, saat mengambil, ia dipergoki warga yang ternyata sudah menunggu di lokasi.

Baca Juga: Video Latihan Teroris Indonesia Tersebar di Youtube

Warga sempat takut lantaran Revi membawa pisau. Warga sempat memukul punggung Revi memakai kayu dan pisaunya terjatuh. Revi lantas kabur melarikan diri.

Keesokaan paginya Sabtu (17/6), Revi dijemput anggota kepolisian atas laporan warga. Revi pun akhirnya diamankan ke Polres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Barang bukti berupa pisau dan uang tunai Rp427.700 yang ada di dalam kotak amal sudah kita amankan. Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 jo pasal 362 KUHPidana," ujar Benito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI