Keesokaan paginya Sabtu (17/6), Revi dijemput anggota kepolisian atas laporan warga. Revi pun akhirnya diamankan ke Polres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti berupa pisau dan uang tunai Rp427.700 yang ada di dalam kotak amal sudah kita amankan. Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 jo pasal 362 KUHPidana," ujar Benito.