Cerita Kampung Penas, Satu-satunya Kampung Tanpa Rokok di Jakarta

Senin, 19 Juni 2017 | 20:01 WIB
Cerita Kampung Penas, Satu-satunya Kampung Tanpa Rokok di Jakarta
Suasana Kampung Penas. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada sejumlah alasan kampung yang diisi hampir 500 jiwa itu menerapkan KTR. Masalah kesehatan warga dan kemiskinan menjadi alasan utama. Selain itu warga ingin menata kampung yang terletak di pinggiran Sungai Ciliwung itu menjadi ramah lingkungan.

Pengendalian tembakau Kampung Penas sebagai kawasan tanpa rokok setali tiga uang dengan Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC yang diinisiasi negara berkembang, seperti Indonesia.

Dokumen FCTC yang terdiri dari 11 bab dan 38 pasal itu mengatur pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok. Selain itu mengatur tentang paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran publik, berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur.

Sayangnya, sampai 2 kali presiden berganti dari Megawati Soekarnoputri ke Susulo Bambang Yudhoyono, lalu ke Joko Wiwodo, Indonesia belum menandatangai dan mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau itu. Catatan Kementerian Kesehatan, Indonesia merugi karena itu. Selain menjadi target pasar tujuan utama industri rokok multi nasional, ini juga bisa merusak kesehatan generasi mendatang.

Pemborosan uang pun dirasakan oleh rata-rata ibu rumah tangga di Kampung Penas jika rokok tidak dikendalikan. Mereka mengeluh uang belanja rumah tangga terkuras lantaran suaminya merokok. Selain itu asap rokok mengganggu nafas. Asap rokok juga jadi masalah ketika warga berkumpul di balai pertemuan.

“Rata-rata penghasilan warga UMR sekitar Rp3 jutaan. Mereka berdagang. Di sisi lain, luas kampung ini tidak besar, hanya kurang dari 900 meter sepanjang Kali Ciliwung. Kalau ada 10 orang merokok saja, asapnya sudah seperti bakar sampah,” cerita Sumardi.

Sehingga rapat warga 4 bulan lalu membuat kesepakatan membatasi perokok.

Kebijakan itu didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-rokok, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). FAKTA meminta 6 warga Kampung Penas mengikuti pelatihan mengelola kawasan tanpa rokok (KTR) di Yogyakarta selama sepekan. Salah satu warga yang ikut, Koko.

Sepulangnya dari Yogya, Koko dan kelima warga menginisiasi pemugaran kampungnya. Mulai dari membersihkan halaman kampung, menambah pagar pembatas antara rumah warga dengan sungai sampai mewarnai tembok rumah warga. Dana pemugaran kampung didapat dari warga, ditambah dari dana bantuan FAKTA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI