Jika Berkas Firza Tak Bisa Dilengkapi, Perkara Dihentikan

Senin, 19 Juni 2017 | 19:22 WIB
Jika Berkas Firza Tak Bisa Dilengkapi, Perkara Dihentikan
Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum Pengadilan Tinggi KI Jakarta.
 
"Saudari Firza sudah masuk ke JPU. Kami tinggal lengkapi beberapa (petunjuk JPU)," kata Iriawan di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
 
Dalam proses melengkapi berkas perkara, kata Iriawan, kehadiran Firza sudah tidak dibutuhkan lagi karena keterangan yang diberikan selama ini sudah cukup.
 
"(Pemeriksan Firza) saya rasa sudah tuntas," katanya.
 
Iriawan berharap setelah dilengkapi, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, lalu masuk ke persidangan.
 
"Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Setelah lengkap saya harap bisa P21. Kan ujungnya itu saja," kata Iriawan. 
 
Tapi jika berkas dikembalikan lagi karena dianggap tidak lengkap, penyidik akan  mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
 
"Kalau nggak bisa (berkas lengkap), ya SP3. Kan nggak terlalu sulit," katanya 
 
Dalam kasus yang sama, polisi juga telah menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka
 
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Sedangkan, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI