Suara.com - KPK mengirimkan surat yang berisi penolakan untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani untuk diperiksa panitia khusus angket terhadap KPK di DPR, Senin (19/6/2017). Miryam merupakan tersangka kasus kesaksian palsu dalam persidangan perkara korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Selanjutnya, pansus angket akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Miryam. Pemanggilan kedua Miryam akan diagendakan dalam rapat pansus selanjutnya.
“Kami sudah sepakat pada rapat hari ini berwenang melakukan pemanggilan kedua terhadap saudari Miryam. Waktu (pemanggilan) akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo yang memimpin rapat pansus di DPR.
Dalam rapat tadi, anggota pansus angket Junimart Girsang menyayangkan alasan KPK menolak panggilan. Politikus PDI Perjuangan alasan tersebut menangkap muatan ancaman terhadap pansus angket. Menurutnya hal itu bisa dianggap contempt of parliament.
Junimart memaknai surat penolakan KPK tersebut sebagai petunjuk anggota pansus angket bisa ditangkap KPK karena dianggap mengganggu proses hukum. Menurut Junimart itu membahayakan kerja pansus.
“Surat ini adalah surat ancaman kepada pansus dan DPR. Artinya kita siap-siap ditangkap oleh KPK karena merintangi proses penyidikan,” ujar Junimart.
Junimart menilai surat penolakan tersebut menunjukkan arogansi.
“Ini surat sudah sungguh arogan. Oleh karena itu pimpinan, saya meminta surat ini disikapi secara hukum, khususnya pada poin dua,” katanya.
Dossy kemudian menanggapi pernyataan Junimart. Dia mengatakan pandangan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
“Nanti soal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPR. Bagaimana Badan Keahlian DPR melakukan kajian dan proses selanjutnya,” ujar Dossy.