Ahok Akan Pindah Penjara Sebelum Lebaran

Senin, 19 Juni 2017 | 18:23 WIB
Ahok Akan Pindah Penjara Sebelum Lebaran
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Vonis 2 tahun penjara yang dijathkan ke mantan gubernur DKI telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan surat telah diterima Kejari tadi siang. Dalam waktu dekat, Ahok akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kata Dicky, Ahok bisa dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur atau LP Salemba, Jakarta Pusat.

"Kita lagi koordinasi dulu dengan pimpinan apakah besok dieksekusi atau bagaimana gitu," ujar Dicky saat dihubungi, Senin (19/6/2017).

Dicky memastikan pemindahan Ahok dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, akan dilakukan pekan ini.

"Secepatnya lah, mau Lebaran soalnya. Iya sebelum libur Lebaran deh (dipindah) biar cepet selesai. Pokoknya minggu ini," jelas Dicky.

Saat ini Kejari telah menyiapkan surat eksekusi pemindahan Ahok. Surat tersebut akan berisi pilihan tujuan penjara Ahok, Cipinang atau Salemba.

"LP itu kan ada dua, LP Salemba atau LP Cipinang nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Yang jelas ke LP. Biasanya kan kita kalau eksekusi itu ke LP," lanjut Dicky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI