RUU Pemilu Target Disahkan 20 Juli 2017

Senin, 19 Juni 2017 | 17:17 WIB
RUU Pemilu Target Disahkan 20 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu (Pansus RUU Pemilu) dan Pemerintah sepakat menuntaskan 5 isu krusial dalam pembahasan ‎RUU Penyelenggaraan Pemilu dalam pengambilan keputusan tingkat 1 pada 10 Juli 2017 nanti.

Namun, bila pengambilan keputusan di timgkat Pansus tersebut tak memenuhi kesepakatan, pengambilan keputusan akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli 2017.

"Pansus bersepakat menempuh jalan musyawarah mufakat. Pansus sepakat ini akan dibawa pada Paripurna 20 Juli. Rapat pengambilan keputusan tingkat 1 tanggal 10 Juli, maka pada tanggal 6-7-8 Juli Tim Perumus dan Tim sinkronisasi berkumpul lagi untuk merapikan ini," kata Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Lukman Edy di DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).‎

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi kerja Pansus RUU Pemilu selama ini. Tjahjo pun berharap pembahasan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

"Ada banyak kemajuan, mudah-mudahan akhir dari pembahasan ini bisa diputuskan secara musyawarah, pemerintah optimistis," kata Tjahjo.‎

Baca Juga: Jumlah Pengaduan dan Pelanggaran Pemilu Tahun Ini Turun

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu ini mengelami kendala di lima ‎isu krusial belum diputuskan secara resmi oleh DPR dan pemerintah.

Lima isu tersebut adalah sistem pemilu, sistem penghitungan suara, alokasi kursi per dapil, ambang batas pencalonan anggota DPR dan ambang batas pencalonan presiden.

Dari lima isu krusial ini, masalah ambang batas pencalonan presiden masih belum menemukan titik buntu. ‎Pemerintah meminta 20 persen perolehan kursi DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional untuk perkara ini.

Sementara DPR masih satu suara. Sebab, Fraksi di DPR ada yang meminta 0 persen, ada juga yang meminta 10 persen perolehan kursi di DPR dan/atau 15 persen perolehan, serta 20 persen perolehan kursi DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.‎

Baca Juga: 7 Pimpinan Partai Politik Bertemu Bahas RUU Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI