Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Panitia angket untuk mengizinkan tersangka Miryam S Haryani hadir dalam ruang rapat Pansus. Penolakan tersebut dengan alasan.
"Karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Kata Febri, jika terkait penanganan perkara maka, ada klausul yang sangat tegas dalam Undang-undnag Nomor 30 Tahun 2002 yang perlu dipatuhi, yakni sifat KPK sebagai lembaga yang independen. Pengaruh dari kekuasaan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dapat dilakukan.
"Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan-badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut," katanya.
Baca Juga: Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang
Alasan lain menurut Mantan Aktivis Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut bahwa dalam surat yang diterima KPK dari DPR tidak ada penjelasan yang lengkap. Sebab, tidak dicantumkannya keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket tersebut.
"Yang dihadirkan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam. Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan pansus angket DPR tersebut;" kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan segera melayangkan panggilan kedua kepada Miryam karena tidak diizinkan KPK untuk hadir.
"Kalau (Miryam) nggak hadir maka kami akan kirimkan surat panggilan kedua hari ini juga," kata Taufiqulhadi di DPR.
Baca Juga: Bambang Soesatyo: Pemanggilan Paksa di Hak Angket KPK Perintah UU