Miryam Tidak Hadir, Pansus Angket KPK Kirim Surat Panggilan Kedua

Senin, 19 Juni 2017 | 12:56 WIB
Miryam Tidak Hadir, Pansus Angket KPK Kirim Surat Panggilan Kedua
Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Taufiqulhadi akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani.

Hal itu d‎ilakukan setelah KPK menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam hadir untuk panggilan Pansus Angket KPK, Senin (19/6/2017).‎

"Kalau (Miryam) nggak hadir maka kami akan kirimkan surat panggilan kedua hari ini juga," tutur Taufiqulhadi di DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Baca Juga: Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani

Politikus Nasdem ini menegaskan, Pansus tidak akan mendatangi Miryam meskipun KPK terus tidak memberikan izin terhadap pemanggilan ini. ‎

"Miryam Harus hadir di Pansus. Tidak ada opsi lain karena ini masalah angket, angket dijamin terkait hal itu. Jadi nggak bisa kami datangi ke sana (tahanan Miryam). Itu persoalan lain. Mendatangi bukan berarti memanggil," tuturnya.‎

‎Panitia Khusus Angket KPK mulai menjadwalkan susunan rencana kerjanya. Untuk agenda pertama, Pansus Angket KPK akan memanggil Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani, pada Senin (19/6/2017).‎

"Kita akan memanggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Ibu Miryam," kata Taufiqulhadi usai rapat internal Pansus Angket KPK, Rabu (14/6/2017).

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi surat Miryam yang mengaku tidak ditekan sejumlah anggota DPR. ‎ Surat ini disampaikan dalam rapat perdana Pansus Angket KPK yang memutuskan susunan pimpinan pansus.

Surat Miryam ini dikirimkan ke Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu, dan diterima Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Surat ini ditulis tangan dan ditandatangani serta diberikan materai Rp6000.‎

Hak angket muncul pertamakali ketika rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.

Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Pasalnya, Miryam mengaku ditekan oleh sejumlah Anggota Komisi III.

Baca Juga: Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

Namun, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa rekaman tersebut hanya bisa dibuka di dalam pengadilan. Itu yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI