Sampai hari ini belum diputuskan penjara mana yang akan dipakai untuk menahan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, Ahok masih ditahan untuk sementara di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat.
Dengan alasan keamanan, Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak setuju kalau nanti Ahok dipenjara di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok pernah ditahan setengah hari di lapas ini usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017). Karena mendapatkan ancaman, kemudian dia dipindahkan ke tahanan Brimob.
"Kalau di Cipinang kan saya udah ke sana beberapakali, nggak kondusiflah. Bukan hanya di dalam LP-nya, tapi juga di luar LP-nya ya nggak kondusiflah, selalu ada yang demo," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Menurut Djarot daya tampung lapas Cipinang pun sudah overload. Djarot khawatir hal ini semakin mengancam keselamatan Ahok.
"Di dalam apalagi, Cipinang sudah sangat over ya. Menurut saya di Cipinang sih tidak kondusif di dalam," kata Djarot.
Ahok dan jaksa penuntut umum telah mencabut memori banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, mereka telah menerima vonis bersalah yang dijatuhkan hakim. Dengan demikian, vonis segera inkrah dan Ahok mesti ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, berharap kliennya tidak dipindahkan lagi ke lapas Cipinang. Dia juga menekankan alasan keamanan.
Dengan alasan keamanan, Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak setuju kalau nanti Ahok dipenjara di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok pernah ditahan setengah hari di lapas ini usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017). Karena mendapatkan ancaman, kemudian dia dipindahkan ke tahanan Brimob.
"Kalau di Cipinang kan saya udah ke sana beberapakali, nggak kondusiflah. Bukan hanya di dalam LP-nya, tapi juga di luar LP-nya ya nggak kondusiflah, selalu ada yang demo," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Menurut Djarot daya tampung lapas Cipinang pun sudah overload. Djarot khawatir hal ini semakin mengancam keselamatan Ahok.
"Di dalam apalagi, Cipinang sudah sangat over ya. Menurut saya di Cipinang sih tidak kondusif di dalam," kata Djarot.
Ahok dan jaksa penuntut umum telah mencabut memori banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, mereka telah menerima vonis bersalah yang dijatuhkan hakim. Dengan demikian, vonis segera inkrah dan Ahok mesti ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, berharap kliennya tidak dipindahkan lagi ke lapas Cipinang. Dia juga menekankan alasan keamanan.
Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan meskipun terdakwa dan jaksa sudah mencabut memori banding, putusan pengadilan belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Kan belum inkrah. Dia banding, kan dua-duanya cabut banding, jadi menunggu eksekusi jaksa. Jaksanya belum tahu eksekusi dimana," kata Wayan beberapa waktu yang lalu.
Mengenai kemungkinan Ahok ditahan di lapas Cipinang, Wayan mengatakan akan mempelajarinya terlebih dulu.
"Itu kan ada di Mako Brimob sana. Kita siap saja. Kalau memang nanti dipindahkan di Cipinang, kita lihat situasinya. Kalau situasinya memungkinkan tidak seperti kemarin, kenapa tidak. Kalau kondisinya tidak memungkinkan, cari solusi lain," tutur Wayan.
Salah satu pertimbangan kenapa mesti mempelajari dulu jika Ahok dipenjara di lapas Cipinang adalah karena kekhawatiran didatangi massa pro dan kontra seperti dulu.
"Kalau kemarin katanya pendemo di luar seperti itu. Di dalam pro dan kontra juga. Kan kita nggak bisa jaga Pak Ahok terus. Jadi kalau lebih safety dimana. Walau salah tetap dilindungi," katanya.