Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambut baik penambahan cuti bersama lebaran tahun 2017. Dengan begitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pulang ke kampung halaman saat libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah bisa lebih cepat.
"Ya bagus toh, artinya semakin panjang dan mudiknya semakin cepet," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/6/2017).
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Baca Juga: Djarot Minta PNS DKI Tak Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Dalam Keppres disebutkan, bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Djarot berharap dengan penambahan cuti bersama PNS yang ingin pulang ke kempung halaman tidak terjebak macet.
"Supaya roda perekonomian di daerah juga cepat untuk bergerak, serta mengurai kemacetan, jangan sampai numpuk seperti dulu," kata Djarot.
Lebih jauh, Djarot melarang PNS DKI mengajukan cuti tambahan sebelum dan sesudah cuti bersama. Pada awal masuk kerja, Senin (3/7/2017) nanti, PNS tidak boleh datang terlambat apalagi bolos.
"Kalau mudiknya sejak tanggal 23 maka kalau pemprov DKI, saya menyampaikan kalau mau pulang kampung silakan. Tapi anda tidak boleh cuti sebelum itu dan sesudah itu. Ketika sudah masuk pegawai pemprov DKI harus on time, tidak boleh bolos," jelas Djarot.
Baca Juga: Besuk Ahok di Sel, Djarot Ditanya Pembangunan Masjid di Kalijodo
Djarot memastikan PNS yang bolos pada hari pertama kerja Tunjangan Kinerja Daerah tidak akan dicairkan. Sanksi itu akan diambil karena Djarot tidak ingin pelayanan di DKI terganggu.
"Kalau sampai bolos TKD nggak kita bayar. Kan sudah terlalu panjang cutinya ya, panjang banget, berapa hari tuh? 10 hari. Kalau sampai tambah lagi kita potong TKD-nya," katanya.