Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta dilarang mudik ke kampung halaman saat libur hari Raya IdulFitri 1438 Hijriah dengan menggunakan kendaraan dinas. Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan seluruh kendaraan dinas digunakan hanya untuk keperluan kantor.
"Dan tidak semua, pegawai pemprov DKI itu mengambil cuti. Karena ada beberapa yang tidak ambil cuti dan tidak ambil hari libur karena mereka bertugas terus, contoh ada yang jaga di Puskesmas, rumah sakit, kemudia di dinas perhubungan, satpol PP. Mereka selalu stand by," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/6/2017).
Djarot mengatakan pegawai boleh menggunakan mobil dinas saat lebaran apabila ada tugas. Contohnya seperti Sekretaris Daerah Saefullah, karena harus ke Istiqlal, Balai Kota dan memantau sejumlah wilayah di DKI.
Baca Juga: Besuk Ahok di Sel, Djarot Ditanya Pembangunan Masjid di Kalijodo
"Jadi bagi yang mau mudik, sekali lagi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Nah, bagi mereka yang dinas di dalam kota, boleh dong pakai kendaraan dinas. Saya masih pakai kendaraan dinas, Pak Sekda masih pakai kendaraan dinas pada hari lebaran," ujar Djarot.
Pada lebaran pertama, Djarot akan bersilahturahmi di Jakarta. Kemudian, pada lebaran ke dua atau ke tiga, dia dan keluarga akan pulang ke kampung halaman sekaligus berziarah ke makam orangtuanya di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur.
"Insya Allah, pada hari kedua atau ketiga itu saya mau pulang sebentar untuk nyekar ke Surabaya," kata Djarot.