Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terlambat menyatakan samyang dan mi instan asal Korea mengandung babi. Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan makanan asal Korea tersebut sudah lama beredar di pasaran.
"Memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut, walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning?," ujar Tulus melalui keterangan tertulis, Minggu (18/6/2017).
Menurut Tulus, surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang isinya meminta kepada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik ketiga produk mie tersebut dari psaran tidaklah cukup.
"Tapi ada upaya hukum yang lain. Baik sisi administrasi dan atau pidana. Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," kata dia.
Tulus mengatakakan produk tersebut tidak mencantumkan peringatan mengandung babi. Ia berharap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian bisa melakukan tindakan.
"Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor, karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," katanya.