Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis daftar program siaran televisi di bulan Ramadan yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hasil ini ditemukan setelah pemantauan selama 15 hari sejak awal Ramadan.
Dilansir dari web resmi KPI, Minggu (18/6/2017) keempat program itu adalah Sahurnya OVJ (Trans 7), Pesbukers Ramadhan (ANTV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Keluarga Gunarso (Indosiar).
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menilai, secara umum pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.
"Selain tiga pasal tadi, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja," kata Dewi.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan soal Pendiri Facebook Mark Zuckerberg
Keempat program acara yang tampil di tiga stasiun televisi ini masih sarat dengan dialog berupa celaan, makian dan hinaan. Padahal, kata Dewi, acara yang dikaitkan dengan Ramadan tak sepatutnya diisi dengan candaan dan lawakan yang merendahkan martabat manusia.
Dewi lantas meminta kepada para pengelola televisi memainkan peran aktif dengan membuat program khusus Ramadan yang bisa meningkatkan iman dan taqwa. Bukan malah program yang sarat dengan makian dan celaan.