Ini Penjelasan Dishub Jakarta soal CFD Libur Jelang Lebaran

Minggu, 18 Juni 2017 | 11:13 WIB
Ini Penjelasan Dishub Jakarta soal CFD Libur Jelang Lebaran
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/ Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta diliburkan pada 18, 25 Juni, dan 2 Juli. Sedianya, CFD dilaksanakan setiap hari Minggu di sepanjang Jalan Sudirman - M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan diliburkannya CFD karena berkaitan dengan persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Dinas perhubungan mempunyai kegiatan rutin untuk pengamanan libur panjang dan pelaksanaan pengawasan arus mudik arus balik yang dilakukan bersama jajaran PMJ (Polda Metro Jaya) dan TNI serta instansi terkait yang dalam pelaksanaannya kekuatan personel dikerahkan optimal," kata Andri, Minggu (18/6/2017).

Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor bisa dibatalkan apabila pada waktu bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik itu nasional maupun internasional.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (1) tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"‎Di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," kata Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI