Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK kemungkinan akan menggunakan mekanisme panggil paksa apabila KPK bersikukuh menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani.
"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Dia menjelaskan perintah pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di Pasal 204 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Bambang mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.
Baca Juga: Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam
"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, KPK sebagai pelaksana UU menjalankan tugas sesuai dengan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) berlandaskan aturan dan UU.
Karena itu dia mengatakan sama halnya dengan dengan DPR, kalau panggilan Pansus Angket tidak dipenuhi maka akan dikirimkan lagi surat pemanggilan kedua.
"Sama dengan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan," ujarnya.
Namun Bambang menanggapi santai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa institusinya tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Angket, karena hak angket KPK bukan urusan personal tapi tugas konstitusi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Demokrat Tak Ikut Pansus Angket KPK
Karena itu dia mengingatkan apa yang dijalankan Pansus Angket juga berdasarkan konstitusi dan UU sehingga Pansus akan menjalankannya.