Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Tersangka Wiwiet Febryanto (WF) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, kata Febri, ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta Timur.
Sementara itu, tersangka Purnomo (PNO) selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto
Selanjutnya, tersangka Umar Faruq (UF) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka Abdullah Fanani (ABF) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (UF), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (ABF), kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu.
Sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) sebagai tersangka.
KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun, sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi
"Penyidik mengamankan uang total Rp470 juta dari berbagai pihak. Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar," kata Basaria.