Kejati Jawa Timur Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Dahlan Iskan

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 17 Juni 2017 | 02:09 WIB
Kejati Jawa Timur Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Dahlan Iskan
Tersangka Dahlan Iskan menjalani sidang perdana kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/11). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka dugaan korupsi penjualan dua aset Pemprov Jatim tahun 2003 yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PWU).

Uang tersebut, jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, disita dari tersangka atas nama Oepojo Sardjono selaku Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM). Secara keseluruhan yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp2 miliar.

"Sudah dikembalikan uang Rp1,5 miliar," kata Maruli kepada Antara di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Dalam kasus itu yang terjadi pada 2003 itu, Hakim pada April lalu telah menetapkan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai direktur utama PT PWU, bersalah dan divonis hukuman 2 tahun penjara. Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU selama periode 2000-2010.

Hakim menilai pelepasan 33 aset milik PT PWU kepada PT SAM bermasalah, karena dijual di bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut hakim Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.

Dahlan sendiri telah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Adapun Oepojo Sardjono pada akhir Mei lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU pada 2003 silam bermasalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI