Suara.com - Kejaksaan Agung ambil alih penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara yang sejatinya pernah menyeret Dahlan Iskan ini sejatinya telah disidangkan dalam praperadilan. Dan pengadilan pun memenangkan gugatan Dahlan Iskan.
"Waktu itu pertimbangannya ternyata bukan hanya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tapi juga di Sumatera sehingga cakupan lebih luas. Nanti kami lihat seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Saat ditanya apakah mantan menteri BUMN tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus itu, Prasetyo meminta hal itu untuk ditanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Ambang Batas Capres, OSO: Hanura Usulkan 15 Persen
"Yang pasti tentunya perkara apapun yang fakta dan buktinya cukup, akan ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin membenarkan kasus tersebut telah diambil alih Kejagung.
"Itu untuk efisiensi penyidikan sekaligus untuk perkara mobile listrik bisa disatukan, pemeriksaannya," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada Agustus 2015 yang diantaranya menyebutkan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh kejaksaan adalah tidak sah.
Dalam kasus itu, sebanyak 15 orang terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Irfan Jadi Tersangka Kasus Helikopter AW 101
Mereka di antaranya, Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat Fauzan Yunaz; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Totot Fregantanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Jawa Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).
Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Mereka selaku panitia pemeriksa barang hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur Baru PT PLN (Persero).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)