Suara.com - Kejaksaan Agung ambil alih penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara yang sejatinya pernah menyeret Dahlan Iskan ini sejatinya telah disidangkan dalam praperadilan. Dan pengadilan pun memenangkan gugatan Dahlan Iskan.
"Waktu itu pertimbangannya ternyata bukan hanya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tapi juga di Sumatera sehingga cakupan lebih luas. Nanti kami lihat seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Saat ditanya apakah mantan menteri BUMN tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus itu, Prasetyo meminta hal itu untuk ditanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Ambang Batas Capres, OSO: Hanura Usulkan 15 Persen
"Yang pasti tentunya perkara apapun yang fakta dan buktinya cukup, akan ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin membenarkan kasus tersebut telah diambil alih Kejagung.
"Itu untuk efisiensi penyidikan sekaligus untuk perkara mobile listrik bisa disatukan, pemeriksaannya," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada Agustus 2015 yang diantaranya menyebutkan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh kejaksaan adalah tidak sah.
Dalam kasus itu, sebanyak 15 orang terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Irfan Jadi Tersangka Kasus Helikopter AW 101
Mereka di antaranya, Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat Fauzan Yunaz; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.