Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, Jumat (16/6/2017), divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara. Walaupun umur menjalani penahanan lebih cepat, dia tetap shock.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.