Suara.com - Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan uang Rp600 juta ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak terkait pengadaan alat kesehatan "buffer stock" anggaran Kementerian Kesehatan 2005.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2017).
Dalam perkara ini, Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp550 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Meski demikian hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan adanya aliran dana ke Amien Rais dari Soetrisno Bachir Foundation.
"Menimbang bahwa Yurida Adalni selaku Sekretaris Yayasan SBF, atas perintah Soetrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Soetrisno Bachir yang juga ketua Yayasan SBF mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke Soetrisno Bachir dan ke Amien Rais sebesar Rp600 juta, dengan perincian sebagai berikut," tambah hakim Diah.
a. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta.
b. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
c. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
d. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
e. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta