"Motif tersangka melakukan pemutihan bawang dengan zat kimia tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih besar," katanya.
Ia mengatakan bawang putih impor dibeli dengan harga Rp20 ribu per kilogram dan laku dijual Rp30 ribu per kilogram. Namun setelah diproses dengan zat kimia dan warna menjadi putih, harga dapat berlipat tiga kali yakni Rp90 ribu.
"Bawang putih lanang banyak diburu warga karena dapat untuk obat dan harganya juga mahal," katanya.
Tersangka Sutikno (48) mengatakan motif yang dilakukannya hanyalah untuk mendapatkan keuntungan berlipat semata dan tidak mengetahui melanggar hukum, karena bila melanggar hukum tentu tidak dilakukannya.
"Ada orang yang memberitahu cara memutihkan bawang putih dengan zat kimia, namun orang itu juga tidak melakukan seperti saya," katanya.
Menurut dia tiap bulan sekitar dua kali mendapat pasokan bawang putih bersiung tunggal dengan sekali pasokan sekitar 100 kilogram. Setelah diproses dikirim ke pasar Beringharjo Yogyakarta dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta sekali memasok.