Polri: Hary Tanoe Belum Tersangka, Pekan Depan Gelar Perkara

Jum'at, 16 Juni 2017 | 16:57 WIB
Polri: Hary Tanoe Belum Tersangka, Pekan Depan Gelar Perkara
Hary Tanoesoedibjo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul memastikan bos MNC Group yang juga Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo belum menjadi tersangka, Jumat (16/6/2017). Kasus dugaan SMS bernada ancaman dari Hary Tanoe terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto sekarang masih dalam penyelidikan.

"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin yang saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk didalamnya ahli untuk kita ambil keterangan," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pernyataan Martinus untuk menjawab rumor yang berkembang yang menyebutkan Hary Tanoe sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Martinus mengatakan pekan depan, perkara tersebut baru akan gelar perkara.

"Kami akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," katanya.

Martinus mengatakan status hukum Hary Tanoe sekarang masih saksi.

"Ya sampai saat ini masih berstatus saksi," kata dia.

Pada Senin (12/6/2017), lalu, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan dari kasus dulu yang lama. Awal tahun 2016 yang lalu. Jadi ada permintaan penambahan keterangan. Ini kasus SMS (short message service) yang saya sampaikan waktu itu ke jaksa Yulianto," kata Hary Tanoe di Bareskrim Polri.

Dulu sempat beredar kabar pesan tersebut diduga terkait dengan kasus penyidikan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT. Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009. Hary Tanoe merupakan pemilik Mobile-8.

Bos MNC Group mengakui memang pernah mengirimkan pesan seperti yang dijadikan bukti oleh Yulianto. Namun, ia membantah tujuannya untuk mengancam.

"Tanggal 5 Januari 2016. Waktu itu saya SMS ke jaksa Yulianto yang intinya berbunyi 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman,'" ujar Hary Tanoe.

Sedangkan di paragraf kedua, kata Hary Tanoe, ia menuliskan pesan yang isinya: "Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Yulianto. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2016, Hary Tanoe kembali mengirim pesan tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan sedikit tambahan pada paragraf kedua.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak. Sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian pesan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Hary Tanoe menjelaskan bahwa pesan yang ia kirim kepada Yulianto tidak mengandung unsur ancaman.

"Kalau kita lihat paragraf pertama, ini bukan ancaman. Yang mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman, karena saya mengajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Hary Tanoe.

Pun demikian pula dengan isi secara keseluruhan pesan yang ia kirimkan kepada Yulianto. Kata dia, tidak sedikitpun ada kalimat yang dapat dikatakan sebagai ancaman.

Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI