Polri: Hary Tanoe Belum Tersangka, Pekan Depan Gelar Perkara

Jum'at, 16 Juni 2017 | 16:57 WIB
Polri: Hary Tanoe Belum Tersangka, Pekan Depan Gelar Perkara
Hary Tanoesoedibjo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tanggal 5 Januari 2016. Waktu itu saya SMS ke jaksa Yulianto yang intinya berbunyi 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman,'" ujar Hary Tanoe.

Sedangkan di paragraf kedua, kata Hary Tanoe, ia menuliskan pesan yang isinya: "Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Yulianto. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2016, Hary Tanoe kembali mengirim pesan tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan sedikit tambahan pada paragraf kedua.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak. Sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian pesan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Hary Tanoe menjelaskan bahwa pesan yang ia kirim kepada Yulianto tidak mengandung unsur ancaman.

"Kalau kita lihat paragraf pertama, ini bukan ancaman. Yang mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman, karena saya mengajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Hary Tanoe.

Pun demikian pula dengan isi secara keseluruhan pesan yang ia kirimkan kepada Yulianto. Kata dia, tidak sedikitpun ada kalimat yang dapat dikatakan sebagai ancaman.

Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI