Kepada petugas, NYA juga menunjukkan hotel tempat dirinya menginap. Pada hotel tersebut, ternyata polisi menemukan Wirama sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya. Diduga, NYA yang memasok sabu-sabu untuk digunakan Wirama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram, alat hisap sabu, 2.053 butir ekstasi dan sebuah berangkas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.