Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang angkutan bemo beroperasi di jalan Ibu Kota. Untuk mempertegas pelarangan itu, Suku Dinas Perhubungan setempat melakukan penertiban pengendara bemo yang masih beroperasi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang pelarangan bemo beroperasi di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, penertiban bemo dibarengi adanya rencana peremajaan bagi angkutan roda tiga tersebut ke Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan.
"Hari ini ada (penertiban) di Selatan, Manggarai ya. Kemarin sudah ada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Kami kan sudah beberapa kali sosialiasi (peremajaan) dengan pengurus, terakhir tanggal 30 mei 2017," ujar Sigit kepada wartawan.
Baca Juga: Luhut: Cadangan Devisa Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sebagai solusi, Sigit memastikan dishub akan membantu pemilik bemo yang akan menjual kendaraannya. Caranya, dishub akan mencari calon pembeli yang mau membeli bemo tapi bukan untuk dioperasikan di jalan raya.
Sigit mengungkapkan, dishub sudah menaksir harga jual setiap bemo adalah Rp2,5 juta.
"Nah, selanjutnya, kami akan mencarikan siapa yang berminat membeli bemo itu. Kami akan coba hubungkan pemilik bemo dengan hotel-hotel atau restoran yang ingin membeli bemo sebagai properti. Bisa juga untuk perlengkapan syuting film, sinetron, atau ornamen kota,” tuturnya.
Selain itu, kata Sigit, Dishub dipastikan mengakomodasi sopir bemo yang ingin beralih profesi sebagai sopir moda trasportasi lain yang lebih ramah lingkungan.
Sigit menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pihak distributor kendaraan bermotor. Hal ini untuk memudahkan sopir bemo membayar cicilan uang muka pembelian angkutan pengganti.
Baca Juga: Ada Obrolan Rizieq dan Amien Rais yang Tak Boleh Diketahui Publik
Awalnya, permintaan uang muka untuk cicilan pengganti bemo Rp15 juta. Kemudian, setelah dirundingkan, uang muka kendaraan pengganti khusus untuk mantan sopir bemo adalah Rp5 juta.