Ratu Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Reza Gunadha
Ratu Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3).

"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain sudah terbukti," kata jaksa lagi.

Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebabnya, ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

Atut juga dituntut karena telah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).

Baca Juga: Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House

"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua jaksa penuntut KPK Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama, yaitu pasal 3 dan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan.

Pengembalian itu dilakukan secara bertahap, yaitu pada 14 Juli 2015 sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK; uang Rp1,3 miliar sebagai barang sitaan; uang Rp559 juta sebagai barang sitaan; dan, uang sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK pada 4 Agustus 2015.

"Sudah dilakukan penyitaan seluruhnya Rp3,859 miliar, sehingga terhadap uang tersebut harus dirampas untuk negara karena berasal dari perbuatan korupsi karena kaitannya dengan jabatan terdakwa sebagai Gubernur Banten," ujar jaksa.

Baca Juga: Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK

Dalam dakwaan pertama, Ratu Atut disebut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yaitu adik Atut, melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.