Atas perbuatannya, Amin disangka melanggar Pasal 36 ayat (1) dan atai ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang. Amin diancam penjara selama 10 tahun.
Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran
Jum'at, 16 Juni 2017 | 12:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sekar Arum Widara, Bintang Kolosal Kini Jadi Pengedar Uang Palsu? Ini Kronologi Penangkapannya!
14 April 2025 | 21:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI