Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran

Jum'at, 16 Juni 2017 | 12:55 WIB
Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Satya dalam gelar perkara penggerebekan pabrik uang palsu di Lampung. Gelar perkara di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Amin disangka melanggar Pasal 36 ayat (1) dan atai ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang. Amin diancam penjara selama 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI