Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran

Jum'at, 16 Juni 2017 | 12:55 WIB
Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Satya dalam gelar perkara penggerebekan pabrik uang palsu di Lampung. Gelar perkara di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap pelaku pembuat uang palsu, Muhammad Amin pada Selasa (14/6/2017).

Amin ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Melalui penggerebekan itu, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 1.000 lembar.

Baca Juga: VM Tiga Kali Belanja Nyaris Bugil karena Dapat 'Bisikan Halus'

"Peredarannya direncanakan dilakukan di Jakarta khususnya, dan wilayah Jawa pada umumnya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Satya di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Selain barang bukti berupa uang palsu, Polisi juga menyita bahan baku pembuat uang; uang setengah jadi; mesin potong kertas; tiga unit printer; satu unit pengering rambut; satu mobil bak terbuka berwarna putih.

Agung mengatakan, Amin tidak sendirian dalam membuat uang palsu tersebut. Seorang temannya yang berinisial LK—belum tertangkap polisi—juga ikut berperan mencetak uang palsu.

Bahkan, LK disebut memunyai peran besar karena bertindak sebagai pemodal dan pencetak uang pecahan Rp50.000 menggunakan printer merek Epson L 360.

"Modusnya, kerjasama membuat uang palsu pecahan Rp50.000 dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran mobil bak terbuka," katanya.

Baca Juga: Geger Sejarah, Gajah Mada Sejatinya adalah 'Syaikh Gaj Ahmada'?

Amin  disangka melakukan tindak pidana kejahatan mata uang, yakni meniru dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun uang rupiah palsu pecahan Rp50.000 dan atau mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah yang seolah-olah asli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI