Ternyata Ini Alasan Demokrat Tak Ikut Pansus Angket KPK

Jum'at, 16 Juni 2017 | 12:07 WIB
Ternyata Ini Alasan Demokrat Tak Ikut Pansus Angket KPK
Wakil Ketua DPR sekaligus politisi dari Partai Demokrat, Agus Hermanto. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya lebih dulu melakukan survei terhadap konstituen sebelum memutuskan tidak ikut panitia khusus angket terhadap KPK.

"Sebelumnya kan kami sudah survei dahulu kita sudah tanyakan kepada masyarakat seperti saya dari Jawa Tengah 1, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, dan Kendal. Saya tanyakan bagaimana masalah angket ini kira-kira mayoritas hampir seluruhnya menyatakan bahwa sebaiknya Partai Demokrat tidak ikut di dalam kepanitiaan angket tersebut," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Selain didasarkan pada hasil survei, katanya, juga didasarkan pada survei publik yang dilakukan salah satu televisi swasta yang hasilnya menyebutkan 40 ribu anggota masyarakat menolak penggunaan hak angket terhadap KPK untuk membuka hasil pemeriksaan terhadap saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam . S. Haryani.

"Itupun bagi saya ya alhamdulillah berarti pendapat partai demokrat yang dulu juga kita memberikan pendapat itu meminta persetujuan dari konstituen ternyata ini juga merupakan persetujuan yang bermanfaat dan persetujuan yang betul. Karena buktinya masyarakat banyak yang mendorong (tidak setuju)," tuturnya.

Hak angket muncul pertamakali ketika rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.

Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Sebab, Miryam mengaku ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III.

Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa rekaman tersebut hanya bisa dibuka di dalam pengadilan.

Itulah kemudian, yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.

Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan usulan tersebut pada 28 April 2017. Dalam pengesahannya, sejumlah fraksi menyatakan menolak usulan tersebut. Bahkan, Fraksi Gerindra melakukan aksi walkout.

Setelah itu, pansus angket KPK rapat perdana pada Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon sekaligus memutuskan pimpinan pansus angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar (salah satu saksi kasus korupsi e-KTP) ditunjuk sebagai ketua. Sementara politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, politikus Hanura Dossy Iskandar, dan politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakilnya.‎

Panitia khusus angket KPK mulai menjadwalkan susunan rencana kerja. Agenda pertama, akan memanggil politikus politikus Hanura Miryam setelah rapat paripurna pada Senin (19/6/2017).‎

"Kita akan memanggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Ibu Miryam," kata Taufiqulhadi usai rapat internal pansus angket KPK, Rabu (14/6/2017).

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi surat dari Miryam yang mengaku tidak ditekan oleh sejumlah anggota DPR. ‎ Surat ini disampaikan dalam rapat perdana pansus angket KPK yang memutuskan susunan pimpinan pansus.

Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP. Miryam sendiri sekarang sudah di rumah tahanan KPK.

"Kita mengajukan surat ke KPK agar Bu Miryam bisa hadir ke sini, kami silakan KPK setuju atau tidak,"‎ ujarnya.

Surat Miryam dikirimkan ke pansus angket KPK beberapa waktu lalu dan diterima Masinton Pasaribu. Surat ditulis dengan tangan dan ditandatangani serta diberikan materai Rp6000.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.‎

Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan."‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI