Diduga Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Ruangan Dirut PT Garam

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2017 | 08:39 WIB
Diduga Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Ruangan Dirut PT Garam
Kantor BUMN PT Garam. [ptgaram.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI