Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial VT dan HS yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di kompleks lapangan sepak bola Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Manado.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis didampingi Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi, Kamis, mengatakan kedua tersangka merupakan target incaran kepolisian.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh, kemudian polisi melakukan penyelidikan," katanya.
Dari penyelidikan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap VT dan HS warga Bahu Malalayang Manado, di dekat lapangan sepak bola Ternate Baru, Minggu (11/6) dini hari.
Baca Juga: Puteri Indonesia Nangis Lihat Tersangka Narkoba Seorang Perempuan
Selain menangkap kedua orang itu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, paket kecil yang dibungkus dengan bungkusan rokok sekitar 0,09 gram.
Kedua tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan narkotika golongan I tersebut, sehingga keduanya dilakukan proses lanjut.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp8 juta. (Antara)