Suara.com - Ustadz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sejumlah orang dari Surabaya terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.
"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang menguasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Mapolda Jatim, Kamis (15/6/2017).
Sudarso mengatakan program investasi milik Yusuf Mansur beraneka macam. Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat. Tiap sertifikat itu bernilai Rp2,7 juta.
"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," kata dia.
Dia menjelaskan pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur. Namun Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.
"Sebelumnya, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya," kata dia.
Sudarso menjelaskan awal Yusuf Mansur menjanjikan setelah investasi dikumpulkan, nantinya investasi tersebut akan dibangun. Setelah itu, investasi Condotel Moya Vidi tersebut tak jadi dibangun dan dialihkan. Namun, sampai sekarang tak justru semakin tak jelas.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi," kata dia.
Pada Agustus 2016, melalui kuasa hukum, Sudarso Arief Bakuma melapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Antara)